Kompetensi Pengadilan (Waris) 1. Tahun Dokumen. 2022 2 Melengkapi RumusanKamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair)tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalamhal pernikahan
Penetapan ahli waris untuk yang beragama islam dibuat oleh pengadilan agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah pasal 49 huruf b UU no. 7 Tahun 1089 tentang peradilan agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain islam dibuat oleh pengadilan Negeri, dasar hukumnya adala pasal 833 KUHPerdata.
Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri. Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia.
Bahwa pemohon memerlukan penetapan ahli waris untuk keperluan pencairan uangalmarhum tersebut, karena pihak Bank meminta penetapan ahli waris dariPengadilan Agama.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, pemohon memohon kepada BapakKetua Pengadilan Agama Ciamis, berkenan menerima, memeriksa dan mengadiliserta menjatuhkan penetapan sebagai
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
permohonan penetapan ahli waris pengadilan negeri